BORNEONEWS, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat angkat bicara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret empat perwira Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani perkara tersebut.
Cak Imin menilai langkah kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut merupakan upaya melindungi kepala negara dan pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
“ Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Meski memberikan apresiasi, Cak Imin mengingatkan agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak sehingga dugaan penyadapan ilegal tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai penyadapan ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan masyarakat.
Melalui unggahan di akun media sosial X @AgusYudhoyono, Rabu, 4 November 2026, AHY menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” tulis AHY.
Kasus ini sebelumnya berkembang setelah Polri menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta proses penegakan hukum terhadap para tersangka.
SUMBER: ANTARA








