BORNEONEWS, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta majelis hakim memberikan keadilan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Permintaan itu disampaikan setelah dirinya menunjukkan empat ijazah pendidikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis malam, 5 November 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazah asli mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S-1).
Seluruh dokumen itu ditunjukkan kepada majelis hakim, para terdakwa, serta jaksa penuntut umum saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya,” kata Jokowi seusai persidangan.
Persidangan berlangsung cukup panjang, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar 22.30 WIB. Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil.
Dia juga tidak mempermasalahkan sikap dua terdakwa, Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menolak kesaksiannya dalam persidangan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hak para terdakwa.
“Ya tidak apa-apa, itu hak. Ya nanti, nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, penunjukan ijazah di persidangan belum tentu langsung mengakhiri polemik yang selama ini berkembang. Karena itu, dia masih menunggu proses hukum hingga putusan majelis hakim.
“Sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok,” ucapnya.
Selain persoalan ijazah, Jokowi mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuduhan yang menurutnya turut menyeret kehormatan kedua orang tuanya.
Dia mengaku tersinggung dan marah karena ayah dan ibu kandungnya ikut menjadi sasaran tudingan. Jokowi menilai kedua orang tuanya memiliki peran besar dalam kehidupannya, termasuk merawat dan mendukung pendidikannya.
“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu,” katanya.
Jokowi berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Dia mengingatkan bahwa tuduhan yang tidak terbukti dapat berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik.
“Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” tegasnya.
SUMBER: ANTARA









