BORNEONEWS, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan rangkaian proses kelulusannya dari jenjang strata satu (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan (cs).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026, Jokowi menjelaskan bahwa seluruh tahapan akademisnya telah dilalui, mulai dari ujian skripsi hingga prosesi wisuda.

"Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia," kata Jokowi dalam persidangan.

Setelah menjalani ujian skripsi, Jokowi mengikuti wisuda bersama para lulusan dari seluruh fakultas di UGM pada 19 November 1985. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta.

Jokowi menyebut terdapat 14 mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut.

"Satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia," ujarnya.

Jokowi mengaku tidak mengingat seluruh nama mahasiswa yang mengikuti wisuda tersebut. Namun, ia menyebut dirinya berada di urutan ke-12 dalam daftar yang diingatnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa menanyakan waktu penerbitan dan penyerahan ijazah S1 kepada Jokowi setelah prosesi wisuda.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa ijazahnya diterbitkan pada 5 November 1985. Dokumen tersebut ditandatangani oleh dua pejabat UGM saat itu, yakni rektor dan dekan Fakultas Kehutanan.

Jaksa kemudian memastikan bahwa ijazah S1 yang sebelumnya diperlihatkan dalam persidangan merupakan dokumen milik Jokowi.

"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan ijazah tersebut.

Jaksa juga mendalami foto yang tercantum dalam ijazah tersebut. Jokowi ditanya apakah foto itu merupakan foto dirinya atau seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.

Jokowi menegaskan bahwa foto yang terpasang pada ijazah tersebut adalah foto dirinya.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" jawabnya.

Selain menjelaskan proses kelulusannya, Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh terdakwa. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima permintaan izin maupun pemberitahuan terkait penelitian tersebut.

Dalam persidangan, Jokowi turut menceritakan pengalamannya saat didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan bus dan menggelar demonstrasi di kediamannya.

Menurut Jokowi, tiga orang dari rombongan tersebut sempat dipersilakan masuk dan meminta dirinya memperlihatkan ijazah asli.

Namun, Jokowi menolak permintaan tersebut karena menilai rombongan itu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen pribadinya.

Ia menegaskan hanya bersedia memperlihatkan ijazah asli apabila diminta oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, maupun pengadilan.

SUMBER: ANTARA