BORNEONEWS, Sampit - Seorang wanita berinisial A di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dirungkus aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga jadi admin Judi Online (Judol).

Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, diamankan polisi saat berada di rumah temannya, pada Selasa, 3 November 2026 kemarin.

Pemilik rumah mengaku terkejut saat petugas kepolisian mendatangi rumahnya. Kemudian, ia yang saat itu tengah bekerja memberanikan diri pulang ke rumah untuk mengetahui maksud kedatangan aparat kepolisian.

"Awalnya saya masih ditempat kerja, saya kaget dapat kabar bahwa rumah saya didatangi aparat kepolisian, lalu saya pulang dan ternyata polisi mencari pelaku," kata pemilik rumah, Sabtu, 7 November 2026.

Sebelumnya, pelaku tersebut menumpang menginap di rumah tersebut karena ia berteman dengan teman pemilik rumah.

"Saya tidak kenal dengan pelaku, ia berteman dengan kawan saya, jadi A ini berteman dengan teman saya," ungkapnya.

Dari informasi yang didapat pelaku diaman oleh pihak kepolisian diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Ia diduga sebagai promotor situs judi online.

"Lebih jelasnya saya kurang mengerti, tetapi informasinya ia terlibat dalam promosi judol," jelasnya warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait peran pelaku dalam aktivitas judol serta perkembangan penanganan perkara tersebut. (BUDDI RAHMAT H/H)