BORNEONEWS, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Kepulauan Riau, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok berinisial YX (33) yang tersandung kasus pemalsuan identitas untuk memperoleh paspor Republik Indonesia (RI).

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju negara asalnya pada Jumat, 6 November 2026. YX dikawal petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, mengatakan YX sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah.

" Penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor RI merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," kata Adi di Bintan, Sabtu, 7 November 2026.

Kasus ini bermula pada 9 April 2026, ketika YX mendatangi Kantor Imigrasi Bintan sesuai jadwal pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.

Petugas mulai mencurigai pemohon saat proses wawancara dan pengambilan foto. Kecurigaan muncul karena pemohon tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.

Pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian mengungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masih memiliki paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berlaku.

Dalam pengajuan tersebut, YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atas nama AP.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan paspor.

Pada 7 Mei 2026, YX ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Koordinator Pengawas PPNS Reskrim Polres Bintan.

Adi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian.

Ia menegaskan Imigrasi akan memperketat verifikasi faktual, termasuk pemeriksaan saat wawancara, untuk mencegah manipulasi identitas dalam pengurusan dokumen perjalanan.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas orang lain untuk mengurus dokumen keimigrasian karena tindakan tersebut dapat diproses secara hukum.

SUMBER: ANTARA