BORNEONEWS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar.

Dua mantan Kapolri yang dimaksud berinisial IA dan MTK. Keduanya dikabarkan ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.

“Tidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi ASN, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Inspektur Jenderal Polisi EHS.

Selanjutnya 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri juga mengungkapkan bahwa LSP, ASN, dan EHS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi kesehatan pascastroke.

SUMBER: ANTARA