BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra minta pelaku usaha taati protokol kesehatan (Prokes).
"Harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, melarang pengunjung membuat kerumunan. Kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha," katanya, Kamis 27 Mei 2021.
Dia mengatakan, bila pelaku usaha ingin usahanya tetap buka, maka taatilah protokol kesehatan. Mereka harus berani menegur pengunjung yang tidak taat prokes.
Pemerintah daerah tentunya sudah memikirkan hal tersebut dan dampak luasnya bagi sektor lain. Sejauh ini sejumlah sektor usaha masih diperkenankan untuk beroperasi namun tentunya dengan syarat tertentu.
"Poin utamanya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri harus menataati prokes dengan ketat," ungkap Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Kepatuhan itu harus ditingkatkan menyusul ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada pegawai salah satu kafe. Hal itu dikhawatirkannya akan berpotensi menjadi klaster baru.
"Pengelola tempat usaha kafe dan rumah makan harus lebih waspada. Jangan sampai kasus seperti itu justru membuat kemudahan berusaha seperti saat ini harus dibatasi lebih jauh lagi," pungkasnya. (HENDRI/B-6)
Komisi C DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Taati Prokes
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Palangka Raya Paripurnakan Hasil Reses
Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Tarif Tes PCR di Palangka Raya
Begini Pesan Ketua DPRD Palangka Raya Jelang Akhir PPKM Level 4
Ketua DPRD Sarankan Pemko Palangka Raya Jalankan Instruksi Pusat Soal PPKM
Anggota DPRD Ini Prihatin Soal Perpanjangan PPKM Level 4 di Palangka Raya
Pelaku Usaha di Palangka Raya Diminta Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Komentar (0)
Memuat komentar…







