BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Pedagang makanan dan minuman yang menggunakan zat berbahaya seperti Rhondamin B dan Borax terancam hukuman sanksi administrasi Rp200 juta Penjaran 5 tahun denda Rp 2 Miliar seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
:Kalau mengacu pada UU Konsumen, tentu sangat berat sanksi bagi pedagang kecil. Untuk itu, kami akan membenrikan pembinaan dan surat teguran 1,2 dan 3. Jika masih saja tidak mengindahkan surat teguran tersebut, mereka akan ditindak tegas dengan UU no 8 tahun 1999," kata Kasi Pemberdayaan Konsumen, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kapuas, Ardiansyah saat ditemui Borneonews di kantornya, Jumat(9/6/2017).
Ia menambahakan, dari hasil temuan laboratorium Balai POM Palangka Raya, Kamis (8/6/2017) kemarin, ada es cendol dari bahan baku sagu yang menggunakan zat pewarna tekstil Rhondamin B, Sehingga secara kasat mata sudah nampak mencolok dan mencurigakan.Sebab warnanya sangat mencolok. Kemudian, ada temuan borax pada kerupuk dan pentol.
"Kami melakukan operasi pasar mulai dari Jalan Teratai, Jalan Anggrek, Jalan Barito dan terakhir diPasar Wadai Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, hanya ditemukan borax pada jajanan pentol. Borax digunakan agar pentol menjadi kenyal sedangkan kerupuk agar renyah saat di konsumsi," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Ini Sanksi Bagi Pedagang Yang Mengunakan Zat Berbahaya Pada Makanan dan Minuman
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Temuan Bahan Berbahaya Pada Makanan di Pasar Ramadan Turun Signifikan
Waduh, Cendol di Pasar Ramadan Kapuas Mengandung Zat Pewarna Tekstil Rhodamin B
BPOM Palangka Raya Temukan Makanan Ringan Mengandung Borak
12 Sampel Makanan di Pasar Wadai Pulang Pisau Diuji BPOM
Penjual Makanan Masih Perlu Banyak Pembinaan
Hasil Pengujian Bahan Makanan di Pasar Ramadan, BPOM Temukan Bahan Pewarna Tekstil
Komentar (0)
Memuat komentar…

