BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisaris Utama PT Jamkrida Kalteng Chris Philip Alessandro menjelaskan mekanisme penetapan pengurus perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026.
Menurutnya, RUPS-LB merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan dan penetapan sejumlah usulan kepengurusan perusahaan yang sebelumnya telah dibahas.
Agenda rapat mencakup penetapan Direktur Utama, persetujuan atas usulan susunan pengurus baru, perubahan masa jabatan pengurus, serta pengesahan keputusan terkait perubahan kepengurusan perusahaan.
Chris menjelaskan, mekanisme pengambilan keputusan tersebut mengacu pada kebijakan yang telah disepakati dalam RUPS Tahun 2024.
Berdasarkan kebijakan tersebut, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah.
Usulan yang diajukan dalam RUPS-LB kali ini telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Pengendali sehingga seluruh agenda diharapkan dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPS-LB yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dari Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Edy meminta seluruh keputusan rapat ditindaklanjuti dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta persyaratan dan proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seluruh pengurus harus senantiasa menjaga kekompakan, memperjelas pembagian tugas, meningkatkan kualitas layanan dan kinerja, serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko,” tutur Edy.
Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham akhirnya menyepakati pengangkatan dan penetapan Rio Kriswana sebagai Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng.
Penetapan tersebut diharapkan memperkuat kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme perusahaan, serta memperluas peran PT Jamkrida Kalteng dalam memberikan layanan penjaminan kepada pelaku UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (HERMAWAN DP/H)









