BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) direncanakan membentuk tim terpadu untuk mendukung pelaksanaan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalteng, Novri Roliansyah mengatakan pembentukan tim tersebut diharapkan membuat proses penanganan sengketa pertanahan berjalan lebih terkoordinasi.

“Ranperda ini menjadi legal standing bagi Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, tidak hanya melalui pendekatan administrasi hukum, tetapi juga pendekatan adat,” jelas Novri kepada Borneonews pada Rabu, 30 Oktober 2026.

Novri juga menyampaikan hal ini dalam dialog daerah bertema Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria: Urgensi Ranperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kantor DPD RI Provinsi Kalteng.

Menurut Novri, ranperda yang diinisiasi DPRD Provinsi Kalteng itu penting karena dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan.

Ia menilai, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan prosedur administrasi dan hukum formal. Pendekatan adat juga perlu diperhatikan, terutama dalam konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat.

Keberadaan tim terpadu nantinya diharapkan dapat mendukung koordinasi penanganan aduan, sehingga penyelesaian konflik tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme yang lebih jelas.

Novri juga menyebutkan, penyusunan ranperda tersebut berkaitan dengan upaya penguatan pengaturan mengenai masyarakat hukum adat. Dalam dialog itu, perwakilan Kementerian Hukum turut menyampaikan bahwa perda terkait masyarakat hukum adat telah ditetapkan.

“Ranperda ini kan tentu sejalan juga dengan RUU yang juga tengah diinisiasi oleh DPRD, yaitu RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Tadi juga disampaikan juga oleh perwakilan dari Kementerian Hukum, bahwa untuk perda terkait dengan Masyarakat Hukum Adat sendiri pun sudah ditetapkan,” sebutnya.

Selain melalui mekanisme hukum, penyelesaian secara damai dengan fasilitasi lembaga adat juga dipandang penting untuk menjaga hubungan antarpihak yang bersengketa.

Dengan adanya landasan regulasi dan dukungan koordinasi lintas pihak, penanganan sengketa pertanahan di Kalteng diharapkan lebih terarah serta memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi masyarakat. (TESTI PRISCILLA)