BORNEONEWS, Sampit - Camat Mentaya Hulu Edison meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengawasi penggunaan dana desa agar setiap program pembangunan tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kehadiran BPD yang kuat, cerdas, dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap rupiah dana desa, setiap program kerja, benar-benar dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, dari hulu sampai hilir wilayah kita," kata Edison, Jumat, 6 November 2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota BPD Desa Bawan, Pahirangan, dan Satiung pada Kamis, 5 November 2026.

Edison menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi demokrasi dalam pemerintahan desa. Tugasnya antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas kebijakan, serta mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran desa.

Menurutnya, pengawasan BPD penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Terlebih, Kecamatan Mentaya Hulu memiliki wilayah luas dan potensi sumber daya alam yang besar, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan pelayanan.

Kepada anggota BPD yang baru dilantik, Edison berpesan agar menjalankan amanah dengan jujur, ikhlas, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar jabatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

"BPD dan Pemerintah Desa adalah mitra sejajar, bukan lawan. Kepala desa bertugas melayani dan melaksanakan program, sedangkan BPD mengawasi, mengkritisi, dan menyempurnakan kebijakan," ujarnya.

Ia juga meminta BPD yang mengemban tugas dengan masa bakti 8 tahun tersebut terus membangun kerja sama yang harmonis dengan pemerintah desa. Perbedaan pendapat, menurutnya, harus diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan agar tidak menimbulkan perpecahan yang menghambat pembangunan.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, anggota BPD diminta aktif turun ke desa, dusun, hingga lingkungan RT dan RW untuk mendengarkan kebutuhan warga. Aspirasi tersebut harus dicatat dan disampaikan kepada pemerintah desa maupun kecamatan sebagai bahan perencanaan pembangunan.

Edison turut mengingatkan anggota BPD agar meningkatkan pemahaman terhadap peraturan desa, peraturan daerah, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa. Pihak kecamatan, katanya, siap mendukung melalui pelatihan dan pendampingan agar anggota BPD semakin memahami tugas dan kewenangannya.

"Kepada seluruh Pemerintah Desa, saya minta agar menjadikan BPD sebagai mitra diskusi yang setara, berikan data dan informasi yang lengkap, libatkan mereka sejak awal perencanaan, agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat dan didukung masyarakat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)