BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mendorong pemerintah daerah segera membenahi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah yang selama ini terbengkalai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bangunan Pusat Pertokoan Ex Mentaya Sampit yang dinilai belum menunjukkan pembenahan selama bertahun-tahun.

"Saya dorong pemerintah segera memperbaiki itu, benahi semua apa-apa yang ada di Kotawaringin Timur berkaitan mangkraknya pembangunan-pembangunan seperti Ex Mentaya dan lain sebagainya," kata Rudianur, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia mengungkapkan, kondisi Pusat Pertokoan Ex Mentaya sudah menjadi perhatian sejak dirinya mulai menjabat sebagai anggota DPRD Kotim pada 2014. Namun, hingga sekarang, menurutnya, belum terlihat pembenahan yang signifikan terhadap bangunan tersebut.

Rudianur menilai, aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dikelola secara serius agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Terlebih, keberadaan pusat pertokoan tersebut semestinya dapat menjadi ruang usaha dan mendukung aktivitas ekonomi para pedagang.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut, yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, mengambil langkah nyata. Pembenahan fisik perlu diikuti dengan penataan ulang sistem pengelolaan agar bangunan dapat kembali difungsikan.

"Mereka harus bertanggung jawab untuk bagaimana memfungsikan supaya itu bisa bermanfaat bagi pedagang," tegasnya.

Menurutnya, persoalan aset terbengkalai tidak hanya terjadi pada Ex Mentaya. Fasilitas pemerintah lainnya dan bangunan milik daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, juga perlu mendapat perhatian. Pemerintah harus memastikan setiap aset yang dibangun memiliki fungsi dan pengelolaan yang jelas.

Rudianur mengingatkan, bangunan pemerintah yang tidak berpenghuni dan tidak terawat berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan menjadi persoalan sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu, iiajuga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset milik daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diharapkan lebih aktif melakukan pengamanan dan pemantauan, terutama terhadap bangunan yang lama tidak difungsikan.

"Aset pemerintah tidak seharusnya dibiarkan terbengkalai setelah dibangun. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan, perawatan, penataan pengelolaan, serta menentukan pemanfaatan yang tepat agar fasilitas tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perekonomian Kotim," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)