BORNEONEWS, Nanga Bulik – Persoalan realisasi kebun plasma yang belum menemukan titik temu kembali memicu aksi masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau bersama warga Nanga Bulik dan sekitarnya mendatangi portal perusahaan PT Sumber Mahardika Graha (SMG), Senin, 2 November 2026
Massa menuntut kepastian realisasi kebun plasma yang mereka nilai belum tuntas sejak kesepakatan dibuat pada 4 Februari 2014 atau hampir 12 tahun lalu. Penanggung jawab aksi, H. Abidin Noor, menyebut jumlah peserta yang hadir mencapai lebih dari 2.000 orang berdasarkan absensi, dari perkiraan awal sekitar 600 orang.
Dalam orasinya, Abidin menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan berkewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari target areal tanam seluas 12.700 hektare. Dengan perhitungan itu, luas kebun plasma yang dituntut masyarakat mencapai 2.540 hektare.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat pengamanan puluhan personel gabungan TNI dan Polri. Situasi sempat memanas ketika massa belum memperoleh kepastian penyelesaian dan muncul rencana untuk bertahan atau menginap di lokasi aksi.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto kemudian menemui langsung massa untuk meminta situasi tetap terkendali. Ia menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan difasilitasi pemerintah daerah dengan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
"Saya menjaminkan diri saya sendiri untuk masyarakat. Saya meminta masyarakat tetap aman, menjaga kondusivitas, dan pulang ke tempat masing-masing. Kita lanjutkan pertemuan pada Rabu, 4 November, dengan menghadirkan pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan serta Bupati Lamandau," ujar Eko di hadapan massa.
Eko juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan dan Bupati Lamandau telah mengonfirmasi kesiapan untuk mengikuti mediasi tersebut. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan agar persoalan kebun plasma dapat dibahas melalui pertemuan bersama.
"Apabila pada Rabu nanti tidak ada pihak perusahaan yang hadir, silakan melakukan aksi kembali. Namun, saya minta tetap menjaga kondusivitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Di sisi lain, manajemen PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT SMG memberikan penjelasan berbeda terkait perhitungan luas kebun plasma. Perusahaan membenarkan adanya kesepakatan pada 2014, tetapi menyebut angka 2.540 hektare saat itu merupakan perkiraan berdasarkan target luas areal tanam yang digunakan pada waktu tersebut.
Head of Community Development USTP, Suhardi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan ulang pada 2022, luas areal GCM dan SMG yang masuk wilayah Kabupaten Lamandau tercatat sekitar 13.331 hektare. Namun dari luasan tersebut, areal yang telah tertanam hanya sekitar 9.843 hektare karena sebagian wilayah merupakan kawasan Gunung Batu yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau High Conservation Value (HCV).
"Dengan perhitungan dari areal tertanam tersebut, kewajiban plasma 20 persen dihitung seluas kurang lebih 1.969 hektare. Kami telah merealisasikan penyerahan kebun plasma melalui Pemkab Lamandau. Bahkan telah melampaui ketentuan, yakni mencapai kurang lebih 1.991 hektare," ungkap Suhardi.
Perusahaan menyebut kebun plasma tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau pada 2022 melalui sejumlah koperasi untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak.
Penyalurannya mencakup delapan desa, yakni Desa Penopa, Kelurahan Nanga Bulik, Desa Liku Mulya Sakti, Desa Suja, Desa Bakunsu, Desa Sungai Buluh, Desa Sakoban, dan Desa Nanga Blantikan.
Perbedaan perhitungan luas kebun plasma antara masyarakat dan perusahaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas dalam mediasi mendatang. Pertemuan pada 4 November diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan, realisasi penyerahan, serta tuntutan masyarakat terhadap hak kebun plasma. (NATALIA/R)









