BORNEONEWS, Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak sebagai dasar hukum untuk memperkuat penanganan dan perlindungan terhadap anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan anak.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Yofi Yudistira mengatakan, penyusunan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pelayanan dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok anak yang memerlukan penanganan khusus.

“Raperda ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan penanganan khusus,” kata Yofi dalam kegiatan harmonisasi di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut saat ini memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi aturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

Menurut Yofi, penyempurnaan substansi regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak.

"Ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi dan rumusan peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Pembahasan Raperda Perlindungan Khusus bagi Anak merupakan bagian dari harmonisasi tujuh rancangan peraturan daerah Kabupaten Sukamara bersama Kanwil Kemenkum Kalteng.

Selain perlindungan anak, pemerintah daerah juga menyiapkan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan lainnya mencakup Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.

Pemkab Sukamara juga membahas pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta pembentukan aturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Dalam proses harmonisasi tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan sejumlah masukan terkait dasar hukum, kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan dan kewenangan pemerintah daerah.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, penyusunan peraturan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi di daerah.

Melalui penyusunan Raperda Perlindungan Khusus bagi Anak, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak.

Meski demikian, rancangan tersebut masih harus melalui proses penyempurnaan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat diberlakukan.