BORNEONEWS, JAKARTA – BPJS Kesehatan menyatakan bahwa seluruh dana bantuan pemerintah tahap pertama sebesar Rp10 triliun untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan telah terserap hingga 28 Oktober 2026.
Dana tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk membayar klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) guna menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana bantuan sebesar Rp10 triliun ini kami manfaatkan seluruhnya untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada faskes. Dukungan pemerintah ini membantu memperkuat pembiayaan Program JKN, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada peserta,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Kamis (5/11/2026).
BPJS Kesehatan direncanakan kembali menerima dana bantuan pemerintah tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026.
Dukungan lanjutan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kecukupan DJS Kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan Program JKN.
Menurut Rizzky, pembayaran klaim memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan.
Pembayaran klaim yang berjalan sesuai ketentuan memberikan dukungan pembiayaan bagi faskes untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Ia menjelaskan penyaluran dana bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana bantuan agar penggunaannya tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pencatatan serta pelaporan pemanfaatan dana juga dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DJS Kesehatan.
Rizzky menegaskan, terserapnya seluruh dana bantuan tahap pertama tidak berarti pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan terhenti.
BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajiban pembayaran klaim melalui pengelolaan DJS Kesehatan dan sumber pembiayaan lain yang tersedia sesuai ketentuan.
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami terus memastikan setiap klaim diproses melalui tahapan yang berlaku, sehingga hak fasilitas kesehatan dapat dipenuhi berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan dukungan pemerintah melalui dana bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi untuk menjaga kecukupan DJS Kesehatan. Meski demikian, pengelolaan dana jaminan sosial juga perlu terus diperkuat secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel agar Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” kata Rizzky.
SUMBER: ANTARA









