BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan, Jumat, 6 November 2026.
Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana karhutla, sekaligus upaya membantu meringankan kebutuhan pangan warga.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Setiawan, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, Dansat Brimob Polda Kalteng Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo, Kapolres Seruyan, jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat penerima bantuan.
Selain menyerahkan bantuan pangan, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian pesan dan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, menjaga kesehatan, serta memelihara ketertiban lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Pasalnya, asap akibat karhutla dapat mengganggu kesehatan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Selain itu, Kapolda mengingatkan masyarakat bahwa Polri menyediakan layanan darurat melalui nomor 110 yang dapat dihubungi apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampak asapnya dapat merugikan kesehatan banyak orang. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110,” ujar Kapolda Kalteng.
Melalui penyaluran bantuan pangan ini, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat yang terdampak karhutla di Kabupaten Seruyan dapat sedikit terbantu.
Di sisi lain, pesan yang disampaikan Kapolda menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta memelihara kesehatan dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama. (FAHRUL/H)









