BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh sekolah agar tetap mematuhi surat edaran kepala daerah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka selama status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.

Penyesuaian jam belajar dan pembatasan aktivitas luar ruangan harus dilakukan sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

"Sementara ini pembelajaran masih menyesuaikan dengan pola terbatas. Beberapa satuan pendidikan sudah masuk pukul 07.00 WIB, tetapi jam pulangnya dipercepat menjadi pukul 12.30 WIB. Hari ini seluruh sekolah sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka," kata Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia, Jumat, 6 November 2026.

Yolanda menjelaskan, sejumlah sekolah mulai kembali menggelar pembelajaran tatap muka sejak Kamis setelah hujan turun dan kondisi udara membaik. Beberapa sekolah lainnya juga mulai menerapkan kegiatan serupa pada Senin.

Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap bergantung pada kondisi di lapangan. Jika kualitas udara kembali memburuk, sekolah harus menyesuaikan kegiatan belajar dengan ketentuan dalam surat edaran Bupati Kotim yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kalau kondisi kembali memburuk, sekolah harus memperhatikan surat edaran kepala daerah. Pembatasan berlaku untuk jam masuk dan pulang sekolah, sistem pembelajaran, serta aktivitas siswa di luar ruangan," ujarnya.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182.1/Disdik-1/2026 tertanggal 23 Agustus 2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Dalam ketentuan itu, sekolah dapat menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi lingkungan tidak mendukung pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut berlaku sementara hingga kualitas udara kembali dalam kondisi baik atau sehat.

Pemantauan kualitas udara dapat dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup. Keputusan penerapan BDR atau PJJ juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan di sekitar sekolah dan status tanggap darurat karhutla di Kotim.

Bagi sekolah yang melaksanakan tatap muka dengan sistem lima hari, jadwal untuk PAUD ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara SD masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB dan SMP pukul 07.30 WIB hingga 13.40 WIB. Khusus Jumat, PAUD tetap masuk pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan SD dan SMP pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk sekolah dengan sistem enam hari, PAUD dijadwalkan masuk pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB, SD pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB, dan SMP pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB. Pada Jumat, PAUD masuk pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB, sedangkan SD dan SMP pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB.

Seluruh ketentuan penyesuaian jam belajar tersebut berlaku selama status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di Kotim. (DEWI PATMALASARI/H)