BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Jimly menilai perkara tersebut harus ditangani secara serius, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif politik maupun unsur tindak pidana lain di balik dugaan penyadapan.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait makar apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.

"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Jimly, perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyebut adanya ancaman pidana berat terhadap tindakan penyadapan ilegal. Namun, penerapan pasal dan beratnya hukuman tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Terkait kemungkinan unsur makar, Jimly mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum perkara diperiksa dan diputus melalui proses peradilan.

Ia berpendapat dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat berkaitan dengan kepentingan politik maupun ekonomi. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.

Jimly berharap penyidikan mampu mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol EH.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan satu tersangka tambahan pada Kamis, 5 November 2026, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol SU.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Polri juga telah melakukan penahanan terhadap LSP, AS, dan EH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena dilaporkan masih mengalami gangguan kesehatan setelah terkena stroke.

Jimly menekankan pentingnya proses hukum yang mampu mengungkap fakta dan motif dugaan penyadapan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya unsur makar maupun tindak pidana lainnya merupakan kewenangan penegak hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Sumber: ANTARA