BORNEONEWS, Jakarta – Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi kepolisian.
Rapat yang akan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, tersebut difokuskan pada pengungkapan pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik perkara penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Kapolri mengenai perkembangan penyidikan kasus yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut perkembangan penanganan perkara, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan apa yang melatarbelakangi dugaan tindakan penyadapan tersebut.
Habiburokhman menjelaskan rapat kerja akan dipimpin langsung olehnya dengan didampingi para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
Ia menyebut rapat baru dapat dilaksanakan pada Kamis karena masa sidang DPR dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026.
"Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November," jelasnya.
Meski demikian, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol AS, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol EH.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan satu tersangka tambahan pada Kamis, 5 November 2026, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol SU.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.
Polri juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing LSP, AS, dan EH, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya dilaporkan belum memungkinkan setelah mengalami stroke.
Rapat Komisi III DPR bersama Kapolri pada 12 November mendatang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai perkembangan penyidikan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik kasus tersebut.
DPR menegaskan akan mengawal penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sumber: ANTARA









