BORNEONEWS, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi yang beredar mengenai penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kedua mantan Kapolri yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing berinisial IA dan MTK. Polri memastikan kabar penangkapan keduanya tidak benar.

"Tidak benar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Kabar tersebut beredar di tengah proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang telah menjerat sejumlah pejabat serta mantan pejabat Polri.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya adalah mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol ASN, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol EHS.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis, 5 November 2026, ketika Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka keempat tersebut adalah Irjen Pol SU, yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik menjadi empat orang.

Polri juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EHS.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, untuk kepentingan proses hukum.

Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena dilaporkan masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Polri menegaskan tidak ada penangkapan terhadap dua mantan Kapolri lainnya sebagaimana informasi yang beredar.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, jumlah tersangka yang diumumkan Polri masih empat orang, sementara kabar penangkapan mantan Kapolri berinisial IA dan MTK telah dibantah oleh Kabareskrim.

Sumber: ANTARA