BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan telah bertemu dengan Kapolri untuk membahas tindak lanjut rekomendasi reformasi kepolisian yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertemuan tersebut bertujuan memastikan berbagai usulan pembenahan institusi Polri yang dihimpun dari aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebatas dokumen rekomendasi.

Jimly mengatakan sebagian besar rekomendasi KPRP telah mendapat persetujuan Presiden sehingga pelaksanaannya perlu menjadi perhatian pimpinan Polri.

"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang, oleh DPR tempo hari. Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Menurutnya, reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan langkah penegakan hukum dan pembenahan tata kelola internal.

Ia menilai Kapolri perlu mendapat kesempatan untuk melaksanakan perubahan kelembagaan secara menyeluruh agar pelayanan dan penegakan hukum semakin profesional.

Jimly juga menekankan pentingnya reformasi Polri dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain pembenahan internal kepolisian, ia berharap DPR menindaklanjuti berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan perbaikan sistem hukum dan kelembagaan.

"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelumnya, KPRP telah menyerahkan laporan lengkap mengenai reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.

Laporan tersebut terdiri atas 10 buku dengan ketebalan sekitar 3.000 halaman yang memuat berbagai kajian dan rekomendasi pembenahan institusi Polri.

Dari keseluruhan dokumen tersebut, KPRP merumuskan enam rekomendasi utama sebagai dasar pelaksanaan reformasi kepolisian.

Rekomendasi pertama adalah mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. KPRP tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru untuk membawahi kepolisian.

Dengan demikian, Polri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi kedua menyangkut penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas eksternal yang lebih independen.

KPRP mengusulkan perubahan struktur keanggotaan Kompolnas agar tidak lagi bersifat ex-officio, disertai perluasan kewenangan dalam mengawasi tata kelola, operasional, serta penanganan pelanggaran kode etik kepolisian.

Dalam usulan tersebut, rekomendasi dan keputusan Kompolnas pada tingkatan tertentu juga diharapkan memiliki kekuatan mengikat.

Rekomendasi ketiga berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melibatkan persetujuan DPR, tetapi disertai sistem pembinaan karier yang lebih transparan.

Sementara rekomendasi keempat adalah pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

KPRP mengusulkan agar penempatan personel pada lembaga di luar Polri diatur lebih tegas melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.

Rekomendasi kelima difokuskan pada perbaikan tata kelola kelembagaan, peningkatan profesionalisme personel, penguatan fungsi reserse kriminal, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik.

Adapun rekomendasi keenam mencakup pembaruan regulasi secara bertahap hingga 2029.

Salah satu agenda yang diusulkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembenahan juga diarahkan pada penyesuaian sekitar delapan peraturan kepolisian dan 24 peraturan Kapolri guna mendukung pelaksanaan reformasi.

Jimly berharap pertemuannya dengan Kapolri menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai rekomendasi yang telah disusun dapat diterapkan secara bertahap.

Pelaksanaan reformasi tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola kepolisian, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: ANTARA