BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status pekerjaan dan perlindungan hak bagi pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya tenaga honorer dan PPPK paruh waktu dari berbagai profesi.
"Kami di Komisi II DPR RI banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, hingga Satpol PP. Kebijakan alih status ini menjadi jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Menurutnya, perubahan status kepegawaian tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kerja bagi aparatur yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Ia menilai para pegawai membutuhkan kejelasan mengenai status pekerjaan, hak finansial, serta perlindungan yang berkaitan dengan kesejahteraan.
"Kesepakatan pengalihan status ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi penuh dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah," ujarnya.
Meski demikian, Khozin mengingatkan bahwa perubahan status PPPK tidak boleh berhenti pada penyesuaian administrasi kepegawaian.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memastikan kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui profesionalisme, kedisiplinan, dan produktivitas pegawai.
"Perubahan status ini harus menjadi titik awal untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas kerja. Kepastian status juga harus diikuti perhatian terhadap kesejahteraan pegawai agar mereka menjalankan tugas secara optimal," katanya.
Selain peningkatan kualitas kerja, Komisi II DPR menyoroti pentingnya kesiapan regulasi teknis sebelum pengalihan status mulai diterapkan.
Pemerintah pusat diminta segera mematangkan mekanisme perubahan status, termasuk pengaturan hak keuangan dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
Kejelasan aturan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama di lingkungan pemerintah daerah.
"Pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan status dan pemenuhan hak-hak pegawai tanpa ada kekeliruan," tegas Khozin.
Ia memastikan Komisi II DPR akan terus mengawasi proses persiapan hingga penerapan kebijakan pada Januari 2027.
Pengawasan dilakukan agar keputusan pemerintah dan DPR dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi pegawai maupun masyarakat pengguna layanan publik.
"Kami di Komisi II DPR akan mengawal ketat implementasi kebijakan alih status ini sampai tuntas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan memiliki kepastian," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat finalisasi kebijakan kepegawaian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan peningkatan status PPPK paruh waktu dari berbagai profesi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Meski telah disepakati, pelaksanaan pengalihan status tetap memerlukan ketentuan teknis yang mengatur prosedur, tahapan, serta pemenuhan hak pegawai.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian kerja aparatur pemerintah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh daerah, termasuk Kalimantan Tengah.
Sumber: ANTARA









