BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong langsung pimpin audiensi dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang perkebunan kepala sawit yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Jumat, 6 November 2026.
PBS yang dimaksud yakni PT Bumi Agro Prima (BAP) dan PT Prasetya Mitra Muda (PMM).
Dalam berita acara, tertulis bahwa masing-masing perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma milik koperasi.
"Pemerintah daerah akan mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) dan penyediaan kebun plasma bagi masyarakat melalui koperasi," ujar Jaya, Sabtu. 7 November 2026.
Berdasarkan berita acara rapat dengan PT Bumi Agro Prima, perusahaan tersebut berkomitmen untuk segera mengajukan permohonan pemisahan HGU atas nama Koperasi Produsen Kapakat Jaya Makmur seluas 787,1 hektare.
Setelah permohonan HGU diajukan, PT Bumi Agro Prima juga berkomitmen melakukan penyesuaian luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) kebun inti dan memfasilitasi pengajuan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) bagi kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan, perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan koperasi tersebut melalui fasilitasi pemerintah daerah dan dinas teknis terkait.
Sementara itu, berdasarkan berita acara terkait PT Prasetya Mitra Muda (PMM), perusahaan tersebut memiliki komitmen memfasilitasi pemberdayaan kebun bagi masyarakat atau kebun plasma melalui dua koperasi, yakni Koperasi Produsen Tabe Parawei Hapakat seluas 749,56 hektare dan Koperasi Produsen Mitra Kapakat Manuhing seluas 560,66 hektare.
PT Prasetya Mitra Muda juga berkomitmen memfasilitasi pengajuan permohonan HGU atas nama kedua koperasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah pengajuan HGU dilakukan, perusahaan akan menyesuaikan luas IUP kebun inti dan memfasilitasi pengajuan IUP-B bagi kebun mitra.
Selain itu, perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan kedua koperasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan IUP.
Melalui rapat audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk memastikan perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan agar hak masyarakat melalui koperasi dapat dipenuhi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
“Apabila kewajiban pembangunan kebun plasma tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, pemerintah daerah akan meningkatkan sanksi hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP),” tegasnya. (RISKA/H)









