BORNEONEWS, Jakarta – Partai Gerindra mendorong Polri memperluas penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, menilai pengusutan tidak cukup hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga perlu mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak yang mendukung kegiatan penyadapan.
"Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini," kata Kamrussamad saat ditemui di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power di lingkungan pemerintahan.
Ia meminta penyidik mendalami aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk selama enam tahun masa jabatan mantan Kapolri berinisial LSP yang kini menjadi salah satu tersangka.
Kamrussamad juga mengusulkan agar penyidikan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing, kelompok oligarki, maupun kekuatan politik tertentu.
Menurutnya, pendalaman tersebut diperlukan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan nasional.
Meski demikian, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kamrussamad menilai pemerintah juga dapat mempertimbangkan pelibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) apabila diperlukan untuk mendukung pengungkapan perkara.
Pelibatan lembaga intelijen tersebut, menurutnya, dapat dipertimbangkan mengingat kasus ini dinilai memiliki kaitan dengan keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan.
Selain mendorong perluasan penyidikan, Gerindra juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk mendalami perkara penyadapan ilegal.
Kamrussamad mengatakan mekanisme pengawasan parlemen dapat dimanfaatkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebagai anggota DPR RI, ia menjelaskan usulan pembentukan pansus dapat dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) maupun Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Polri.
"Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja," ujarnya.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pada Selasa, 3 November 2026, Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol AS, dan widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol EH.
Dua hari kemudian, Kamis, 5 November 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol SU sebagai tersangka.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.
Polri juga telah menahan tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya dilaporkan belum memungkinkan setelah mengalami stroke.
Gerindra berharap pengembangan penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh motif dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Usulan perluasan penyidikan dan pembentukan pansus DPR tersebut masih memerlukan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang.
Sumber: ANTARA









