BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus mengambil peran dalam penghijauan lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Tantawi, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memikirkan kondisi lingkungan dan lahan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
"Penghijauan kembali lahan bekas terbakar perlu dilaksanakan melalui program kerja dan dukungan anggaran perangkat daerah terkait, terutama DLH sesuai tugas dan fungsinya," katanya, Jumat, 6 November 2026.
Tantawi menilai, DLH memiliki peran penting dalam mendorong rehabilitasi lingkungan, termasuk mengidentifikasi kawasan terdampak yang membutuhkan penghijauan kembali.
Karena itu, ia meminta agar program pemulihan lingkungan menjadi perhatian dalam perencanaan kegiatan dan penganggaran perangkat daerah.
"Selain mengembalikan fungsi lingkungan, penghijauan juga diharapkan dapat mendukung upaya menjaga keseimbangan ekosistem serta mengurangi kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memiliki langkah berkelanjutan dalam menangani dampak karhutla, sehingga lahan yang telah terbakar tidak dibiarkan tanpa upaya pemulihan.
Tantawi berharap DLH bersama perangkat daerah terkait dapat segera menyusun langkah konkret untuk merehabilitasi kawasan bekas karhutla di Kota Palangka Raya. (MARINI)









